Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Kesembilan bahan itu adalah:
- beras
- gula pasir
- minyak goreng & margarin
- daging sapi & ayam
- telur ayam
- susu
- jagung
- minyak tanah
- garam beriodium
beras
gula pasir
minyak goreng & margarin
daging sapi & ayam
telur ayam
susu
jagung
minyak tanah
garam beriodium